Senin, 23 Maret 2009

Materi UUD 1945

RINGKASAN MATERI UUD 1945

Pasal I ayat ( 2 ) UUD 1945

Kedaulatan berada ditangan rakyat,dan dilaksanakan menurut UUD

Perubahan pasal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan dan meneguhkan paham kedaulatan rakyat yang dianut Indonesia,karena pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak lagi dijalankan sepenuhnya oleh lembaga Negara MPR.

Penggunaan hak memilih secara langsung mengubah system ketatanegaraan Indonesia dari supremasi MPR, kepada system kedaulatan rakyat yang diatur melalui UUD 1945.

Masuknya ketentuan mengenai Indonesia adalah Negara hukum didalam pasal 1 ayat ( 3 ) UUD 1945 dimaksudkan untuk memperteguh paham bahwa Indonesia adalah Negara hukum ,baik dalam penyelenggara Negara maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB MPR

Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD 1945

Perubahan mengenai susunan keanggotaan MPR dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kedaulatan rakyat yang seluruh anggota MPR dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Pasal 3 UUD 1945

Perubahan pasal 3 ayat (1` ), ( 2 ), dan ( 3 ) UUD 1945

Ketentuan ini dirumuskan untuk melakukan penataan ulang system ketatanegaraan kita agar dapat diwujudkan secara optimal system ketatanegaraan Negara Indonesia yang menganut system saling mengawasi, dan saling mengimbangi antar lembaga Negara dalam kedudukan yang setara.

Pasal 5 ayat ( 1 ) UUD 1945

Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR

Perubahan ayat ini dimaksudkan untuk meneguhkan kedudukan dan peranan DPR sebagai lembaga legislative yang memegang kekuasaan legislative sesuai dengan pasal 20 ayat ( 1 )

Pasal 6 ayat ( 1 ) UUD 1945

Calon presiden dan wapres harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri,tidak pernah menghianati Negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres

Perubahan mengenai persyaratan calon presiden dan cawapres dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan bangsa dan tuntutan zaman.

Berbagai persyaratan untuk menjadi presiden dan wapres dimaksudkan agar siapapun warga Negara yang terpilih menjadi presiden dan wapres dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab nya secara optimal.

Perubahan ketentuan mengenai pemilihan presiden dan wapres semula dilakukan MPR dan sekarang dilakukan oleh rakyat secara langsung didasarkan pada pemikiran untuk mengejawantahkan paham kedaulatan rakyat.

Calon presiden dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan parpol dimaksudkan untuk mewujudkan fungsi partai politik sebagai pemersatu bangsa yang menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Pasal 7 UUD 1945

Presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan

Perubahan pasal ini dilatar belakangi oleh praktek ketatanegaraan kita selama berpuluh-puluh tahun tidak pernah mengalami pergantian presiden.

Mengenai ketentuan pemberhentian presiden dan/atau wapres diatur dalam pasal 7 A , itupun hanya dapat dilakukan setelah proses konstitusional melalui mahkamah konstitusi dan DPR.

Peran MK menegaskan bekerjanya prinsip Negara hukum. Putusan MK merupakan putusan hokum yang didasarkan pada pertimbangan hukum semata.

Pasal 7 B ayat ( 1 ) UUD 1945,

tentang usul pemberhentian presiden dari DPR ke MPR yang didahului oleh pengajuan ke MK….

Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh kehendak untuk melaksanakan prinsip saling mengawasi, dan saling mengimbangi antar lembaga Negara.serta paham Negara hokum.

Pasal 7 ayat ( 2 ) UUD 1945

Pendapat DPR bahwa presiden dan /atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ……..

Ketentuan ini dilatar belakangi oleh system ketatanegaraan kita yang menempatkan DPR dan Presiden dalam kedudukan yang setara / seimbang.oleh karena itu UUD Negara RI tahun 1945 menetapkan bahwa presiden tidak dapat membubarkan DPR dan DPR tidak dapat menjatuhkan presiden.

Pasal 7 B ayat ( 4 ) UUD 1945

MK wajib memeriksa,,mengadili,dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama 90 hari setelah permintaan DPR diterima MK.

Jangka waktu disebutkan secara tegas dengan maksud untuk memberikan kepastian waktu sekaligus batas waktu ( deadline ) kepada MK.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari berlarus-larutnya proses pemberhentian presiden dan /atau wapres dalam masa jabatannya yang dapat meningkatkan ketegangan politik nasional.

Pasal 7 B ayat ( 7 )

Ketentuan kuorum sebanyak tiga perempat dari jumlah anggota MPR harus hadir dan disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir dalam mengambil putusan terhadap usul DPR.

Hal ini dimaksudkan untuk menghasilkan putusan yang didukung suara terbanyak.

Pasal 7 C UUD 1945

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mewujudkan keseimbangan politis bahwa DPR tidak dapat diberhentikan presiden, kecuali mengikuti ketentuan pasal 7 A.

Pasal 8 ayat ( 1 ) UUD 1945.

Jika presiden mangkat atau berhenti atau diberhentikan atau tidaka dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya.

Perubahan pasal 8 ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas solusi konstitusional untuk menghindarkan bangsa dan Negara dari kemungkinan yang terjadinya krisis politik kenegaraan akibat kekosongan jabatan presiden.

Substansi pasal 11 tidak berubah, yang berubah hanya penomoran ayatnya

Pasal 11 menjadi pasal 11 ayat ( 1 ) UUD 1945.

Pasal 13 ayat ( 1 ) presiden mengangkat duta dan konsul

Pasal 13 ayat ( 2 ) dalam hal mengangkat duta presiden memperhatikan pertimbangan DPR

Pasal 13 ayat ( 3 ) presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dalam hal menerima duta asing presiden perlu memperhatikan pertimbangan DPR dengan maksud agar pemerintah tidak disalahkan apabila menolak duta asing yang diajukan Negara lain karena telah ada pertimbangan DPR.

Duta adalah : wakil suatu Negara dinegara lain yang bertugas mengurusi masalah hubungan Negara dengan Negara lain, masalah kepentingan warganegara dan hubungan politik antar Negara

Konsul adalah wakil suatu Negara dinegara lain yang bertugas mengurusi masalah ekonomi dan perdagangan .

Pasal 14 ayat ( 1 ) UUD 1945

Presiden memberi grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA

Dimaksudkan agar sebelum presiden sebagai kepala eksekutif dalam memberikan grasi,amnesty, abolisi dan rehabilitasi mendapat masukan dari lembaga yang tepat sesuai fungsinya.

MA memberikan pertimbangan dalam hal pemberian grasi dan rehabilitasi dari pelaksanaan fungsi Yudicatif

DPR memberikan pertimbangan dalam hal amnesty dan abolisi karena didasarkan pada pertimbangan politik.

Pasal 15

Presiden memberi gelar tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan UU

Perubahan pasal ini berdasarkan pertimbangan agar presiden dalam memberikan berbagai tanda kehormatan kepada siapapun didasarkan pada UU.

Penghapusan pasal 16 rumusan yang lama didasarkan atas pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggara Negara

Pasal 17 ayat ( 2 ) UUD 1945

Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden’

Perbedaan menteri dengan wakil presiden :

Menteri Negara adalah :

- diangkat dan diberhentikan oleh presiden

- Menteri –menteri bertanggung jawab kepada presiden

Wakil presiden adalah :

- dipilih melalui pemilu

- wakil presiden bertanggung jawab kepada MPR

Pasal 18 UUD

Perubahan pasal 18 dimaksudkan untuk lebih memperjelas pembagian daerah dalam Negara kesatuan RI yang meliputi daerah provinsi, dan dalam daerah provinsi terdapat daerah kabupaten dan kota

Yang dimaksud dengan Otonomi daerah adalah pemerintah daerah(provinsi,kabupaten,kota) berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya .

Dekonsentrasi adalah pemerintah daerah melakukan sebagian dari tugas pemerintahan Negara

Pasal 19 ayat ( 1 ) UUD 1945

Adanya ketentuan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu dimaksudkan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat yang secara implicit menjiwai pembukaan UUD Negara RI th. 1945 dengan ketentuan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilu.

Pasal 20 ayat ( 1 ) UUD 1945

Perubahan pasal ini dimaksudkan untuk memberdayakan DPR sebagai lembaga legislative yang mempunyai kekuasaan membentuk UU.

Pasal 20 A ayat ( 1 )

DPR memiliki fungsi legislative, anggaran dan fungsi pengawasan

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjadikan DPR berfungsi secara optimal sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus memperkukuh pelaksanaan saling mengawasi, dan saling mengimbangi oleh DPR

Fungsi legislative mempertegas kedudukan DPR sebagai lembaga legislative yang menjalankan kekuasaan membentuk UU

Fungsi anggaran mempertegas kedudukan DPR untuk membahas RAPBN dan menetapkan APBN

Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan oleh presiden.

Hak anggota DPR :

  1. Hak amandemen yaitu hak anggota DPR mengajukan usul rancangan UU
  2. Hak angket hak anggota DPR untuk mengadakan suatu penyelidikan terhadap masalah tertentu
  3. Hak Interpelasi hak anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah

Pasal 22 B UUD 1945

Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya ……….

Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh pemikiran bahwa anggota DPR tidak kebal hukum sebagai salah satu penerapan paham bahwa Indonesia adalah negara hokum.

Perbedaan DPR dan DPD

DPR adalah merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan

Sedangkan DPD adalah merupakan lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah.

Pasal 22 E ayat ( 1 ) UUD 1945

Adanya ketentuan mengenai pemilu dalam perubahan UUD Negara RI tahun 1945 dimaksudkan untuk memberikan landasan hokum yang kuat bagi pemilu sebagai salah satu wahana pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Perubahan pasal 23 UUD tentang APBN

Perubahan ini dimaksudkan untuk mengatur tentang mekanisme APBN yang menuntut akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Negara

Ketentuan mengenai bank sentral dalam UUD dimaksudkan untuk memberikan dasar hokum dan kedudukan hokum yang jelas kepada bank sentral sebagai suatu lembaga yang sangat penting dalam suatu Negara yang mengatur dan melaksanakan fungsi kebijakan moniter

Perubahan pasal 24 tentang kekuasaan kehakiman

Dimaksudkan untuk mempertegas bahwa tugas kekuasaan kehakiman dalam system ketatanegaraan Indonesia yaitu untuk menyelenggarakan peradilan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun guna menegakkan keadilan.

Pasal 25 A UUD 1945 tentang wilayah Negara

Adanya pasal ini dalam UUD 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah NKRI.

Pasal 26 ayat ( 1 ) UUD 1945 tentang Warga Negara

Perubahan pasal ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan memasukkan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia sebagai unsure penduduk , selain WNI.

UNTUK PASAL-PASAL YANG LAINNYA TOLONG DIBACA DAN DIPAHAMI SENDIRI

SEMOGA SUKSES, TENANG, JANGAN SOMBONG , DAN TAKABUR SERTA JANGAN SALING MENYALAHKAN.

Kamis, 19 Februari 2009

kewarganegaraan

Pengertian Konstitusi

Kata konstitusi secara etimologi berasal dari bahasa latin constitutio, bahasa Inggris constitution, bahasa Prancis constituer, bahasa Belanda constitutie, bahasa Jerman konstitution,yang artinya membentuk.Yang dimaksud membentuk disini yaitu membentuk,menata,dan menyusun suatu negara.

Aristoteles membedakan istilah „ Politea „ dan „ Nomoi „

Politea diartikan sebagai konstitusi, sedangkan Nomoi diartikan sebagai Undang – undang biasa.Keduanya berbeda,Politea mengandung kekuasaan yang lebih tinggi yaitu kekuasaan membentuk, sedangkan Nomoi hanya merupakan materi yang harus dibentuk.

Dalam pengertian ketatanegaraan istilah konstitusi mengandung arti undang-undang dasar, hukum dasar atau susunan badan.

Suatu konstitusi menggambarkan seluruh sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah negara. Peraturan-peraturan tersebut ada yang berbentuk tertulis sebagai keputusan yang berwewenang dan ada pula yang bersumber dari peraturan yang tidak tertulis seperti ; norma, kebiasaan,adat istiadat,dan konvensi.

Istilah konstitusi mempunyai 2 ( dua ) pengertian yaitu :

1. Konstitusi dalam arti luas :

adalah keseluruhan dari ketentuan – ketentuan dasar atau disebut juga hukum dasar,baik hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis.

2. Konstitusi dalam arti sempit :

Adalah hukum dasar tertulis yaitu undang-undang dasar.Di Indonesia disebut juga dengan UUD 1945.

Tujuan Konstitusi

Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :

a. untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik

b. untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme

Keterkaitan Dasar Negara dan Konstitusi

Dasar negara merupakan asas atau landasan pokok yang dijadikan tata nilai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara. Dengan dasar negara suatu pemerintahan negara menjadi terarah dan teratur,sehingga tujuan nasional dapat tercapai dengan baik. Dasar negara Indonesia adalah „ Pancasila „

Pancasila menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi di Indonesia. Dasar negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi negara. Dan menjadi sumber bagi pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Dengan demikian maka hubungan dasar negara dan konstitusi adalah :

· konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah dasar negara

· konstitusi bersumber dari dasar negara atau dasar negara menjadi sumber bagi penyusunan konstitusi

· Isi dan tujuan konstitusi tidak boleh bertentangan dengan dasar negara.

B. Substansi Konstitusi Negara

Konstitusi merupakan aturan dasar atau aturan pokok negara. Sebagai aturan pokok negara,konstitusi negara berisi aturan – aturan mendasar dan mengatur hal-hal penting dalam penyelenggaraan bernegara.Aturan dasar tersebut merupakan implementasi atau penuangan dari norma-norma yang tercantum dalam dasar negara.

Konstitusi negara kita adalah Undang-undang Dasar 1945.

Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat,tetapi oleh pemerintah serta penguasa sekalipun.

Substansi konstitusi negara dapat kita lihat pada isi Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok,atau garis-garis besar tentang penyelenggaraan Negara,sedangkan aturan yang menjelaskannya diserahkan pada Undang-undang yang lebih mudah membuat,mengubah,dan mencabutnya.

UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah konstitusi Negara RI saat ini

1. Unsur – unsur konstitusi negara

Dengan memperhatikan sifat dan fungsi konstitusi,atau Undang-Undang Dasar,maka setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif ( kekuasaan menjalankan UU, kekuasaan membuat UU, kekuasaan mengadili pelanggaran UU )

2. Hak-hak asasi manusia

3. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar

4. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tak dikehendaki.

2. Klasifikasi Konstitusi di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Republik Indonesia berisi atau memuat juga hal-hal yang disebutkan diatas.

Hal-hal yang dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945,antara lain sebagai berikut :

1. Hal-hal yang bersifat umum, misalnya tentang kekuasaan dalam negara dan identitas-identitas negara

2. Hal yang menyangkut lembaga-lembaga negara,hubungan antar lembaga negara,fungsi,tugas,hak,dan kewenangannya.

3. Hal yang menyangkut hubungan antara negara dengan warga negar,yaitu hak dan kewajiban negara terhadap warganya,atau hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya

4. Konsepsi atau cita-cita negara dalam berbagai bidang, misalnya pendidikan,kesejahtraan,ekonomi,sosial, dan pertahanan.

5. Hal mengenai perubahan Undang-Undang Dasar.

6. Ketentuan-ketentuan peralihan atau ketentuan transisi.

Menurut Undang-Undang No 10 Tahun 2004 tentang pembentukan PeraturanPerundang-undangan menyatakan bahwa materi muatan UUD Negara Kesatuan RI Tahun 1945 meliputi :

1. hak asasi manusia

2. hak dan kewajiban warga Negara

3. pelaksanaan dan penegakan kedaulatan Negara serta pembagian kekuasaan Negara

4. wilayah Negara dan pembagian daerah

5. kewarganegaraan dan kependudukan

6. keuangan Negara

7. bahasa Negara ( identitas Negara )

8. bendera Negara ( identitas Negara )

9. lambing Negara ( identitas Negara )

10. semboyan Negara ( identitas Negara )

11. lagu kebangsaan ( identitas Negara )

3. Implementasi Dasar Negara kedalam konstitusi atau UUD 1945

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia menjadi sumber hukum bagi adanya Undang-Undang Dasar 1945. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus terwujud dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, isi pasal Undang-Undang Dasar 1945 dijiwai oleh Pancasila sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum dalam pembukaan Undang –Undang Dasar 1945 pada alenia ke IV. Nilai-nilai yang terkandung didalamnya dijabarkan kedalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 seperti :

1. Tafsir UUD 1945,harus dilihat dari sudut dasar filsafat Pancasila

2. Pelaksanaan UUD 1945 dalam undang-undang harus mengingat dasar-dasar pokok pikiran yang terkandung dasar negara

3. Interpretasi pelaksanaan Undang-Undang harus mengingat unsur-unsur yang terkandung dalam dasar negara

4. Interpretasi pelaksanaan Undang – Undang harus lengkap dan menyeluruh,artinya meliputi seluruh perundang-undangan dibawah Undang-Undang.

5. Seluruh kehidupan kenegaraan dan tertib hukum Indonesia didasarkan atas dan diliputi oleh dasar negara.

Sebelum dilakukan perubahan atau diamandemen, UUD 1945 terdiri atas tiga bagian yaitu 1. Pembukaan

2. Batang tubuh yang terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.

3. Penjelasan

Setelah terjadi 4 kali perubahan, UUD 1945 terdiri atas 2 bagian yaitu

    1. Pembukaan
    2. Pasal – pasal ( sebagai ganti istilah batang tubuh ) terdiri atas 21 Bab, 73 pasal,170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Penugasan / Latihan Kewarganegaraan

Jawablah pertanyaan berikut dengan benar !

1. Materi apa sajakah yang termuat dalam UUD 1945 ? Sebutkan !

2. Sebutkan Unsur –unsur konstitusi suatu negara ?

3. Pasal berapakah dalam UUD 1945 yang mengatur tentang identitas negara RI ?

4. Jelaskan hal-hal apa sajakah yang dimuat dalam Konstitusi/UUD 1945 ?

5. Jelaskan perbedaan sistimatika UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen ?

6. Bagaimanakah substansi konstitusi negara RI ? jelaskan dengan singkat !